REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu DPW PKB Jawa Timur Fauzan Fuadi menyatakan, siap mengawal ajuan pemakzulan Bupati Jember Faida, hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fauzan mengatakan, partainya berharap sebelum Pilkada serentak 2020, sudah ada keputusan final terkait ajuan pemakzulan Faida tersebut.
“Semua sudah on the track, sehingga keputusan DPRD Jember kita dukung. Mudah-mudahan sebelum pilkada sudah beres. Ada bupati baru yang lebih bagus,” kata Fuad di Surabaya, Kamis (23/7).
Fuad mengatakan, selain pelanggaran undang-undang, Faida juga sudah tidak dikehendaki masyarakat Jember. Karena itu, saat DPRD memutuskan memberhentikan Faida lewat sidang paripurna, semua masyarakat mendukung. Hal itu dibuktikan dari banyaknya masyarakat yang aksi menuntut pemberhentian Faida.
“Yang turun jalan banyak. Semua ingin Bupati Faida diberhentikan,” ujar Ketua Fraksi PKB di DPRD Jatim tersebut.
Fuad mengatakan, problem Bupati Jember hingga munculnya disharmoni dengan DPRD sudah berlangsung lama. Bahkan, DPRD Jatim juga pernah melakukan mediasi. Namun, upaya tersebut tidak meluluhkan konflik yang terjadi. “Dialog juga sudah bolak-balik, tetapi tidak ada hasil,” kata dia.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Jember melalui fraksi-fraksinya sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (22/7). Rapat tersebut berlangsung selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi usai rapat paripurna.
Menurutnya, hak menyatakan pendapat merupakan tindak lanjut dari dua hak yang sudah dilakukan oleh DPRD Jember. Yakni hak interpelasi dan hak angket sesuai dengan aturan. Dimana rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida.
"Kami menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan," ujarnya.