REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memutuskan untuk meniadakan pawai malam takbiran dalam menyambut Idul Adha 1441 Hijriyah. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Pemerintah juga tidak menggelar sholat Idul Adha tahun ini yang biasa digelar setiap tahunnya di taman Kota Baturaja," kata Kabag Kesra Setda Ogan Komering Ulu (OKU), Kadarisman, di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil karena dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran protokol kesehatan jika kedua agenda tersebut digelar. "Apalagi dua agenda tahunan ini melibatkan orang dalam jumlah banyak di satu tempat," katanya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati OKU Nomor 400/027/II/2020 tentang pedoman sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. SE Bupati itu merupakan tindak lanjut SE Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia No SE 18/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
"SE tersebut sudah disebarkan ke seluruh kecamatan di Kabupaten OKU," kata Kadarisman.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dipatuhi seluruh masyarakat di Kabupaten OKU guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Umat Islam dipersilakan melaksanakan sholat Id, takbiran, dan penyembelihan hewan kurban di masjid, mushola, atau di tanah lapang di tempat masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Kadarisman.