Jumat 24 Jul 2020 17:29 WIB

Kasus Positif Covid-19 Hari Ini di DKI Bertambah 279 Orang

Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di DKI Jakarta hari ini sebanyak 18.230 kasus.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyampaikan perkembangan terkini per Jumat 24 Juli 2020. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat per hari ini terdapat penambahan 279 kasus positif Covid-19.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani memaparkan, hasil penambahan jumlah kasus positif sebanyak 279 kasus per hari ini. Adapun jumlah kumulatif kasus Konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 18.230 kasus.

Baca Juga

Dari jumlah tersebut, 11.552 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 768 orang meninggal dunia. "Sampai dengan hari ini kami laporkan, 1.300 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.610 orang melakukan isolasi mandiri (termasuk data Wisma Atlet)," paparnya, Jumat (24/7).

Untuk Suspek yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 1.440 orang, sedangkan suspek yang masih menjalani isolasi di RS sebanyak 1.860 orang, dan yang meninggal sebanyak 2.194 orang. Ia menambahkan, saat ini tidak ada pasien berstatus probable. Untuk Pelaku Perjalanan yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 94 orang.

"Sedangkan, untuk kontak erat kasus confirm atau probable yang saat ini masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 8.757 orang," terangnya.

Ia menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 23 Juli 2020 sebanyak 499.411 sampel. Pada 23 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.802 orang, 4.078 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 279 positif dan 3.799 negatif. 

Selain itu, untuk rapid test, totalnya sebanyak 284.233 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase reaktif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 10.031 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 274.202 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Kemudian, mengingat 55 persen dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala, untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3M Lawan Covid-19, yaitu; Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak aman 1-2 meter; dan Mencuci tangan sesering mungkin.

Selain itu, juga tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 persen dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mall, objek wisata, dan pasar.

"Covid-19 masih ada di sekitar kita, maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol 3M lawan Covid-19," imbaunya.  

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement