Jumat 24 Jul 2020 17:52 WIB

Penularan Tinggi, DKI Giatkan Operasi Masker dengan Sanksi

Sanksi untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas mencatat identitas pengendara yang tidak memakai masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta kian memasifkan penggunaan masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar rumah, dengan menggelar operasi dan pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker. Operasi masker ini dilakukan karena semakin tingginya angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir ini.

Untuk meningkatkan disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya penggunaan masker. Di Kecamatan Pasar Rebo, tercatat 221 warga terjaring dalam operasi tersebut sejak 1 hingga 23 Juli 2020. Oleh petugas mereka dijatuhi sanksi kerja sosial maupun denda administrasi.

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso menuturkan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah digelar mulai dari pasar tradisional, jalan lingkungan dan jalan protokol. "Sejak 1 hingga 23 Juli kami sudah menindak 221 warga yang tidak menggunakan masker. Kami berharap disiplin masyarakat meningkat dalam mematuhi protokol kesehatan," ujar Santoso, Jumat (24/7).

Dikatakan Santoso, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.