Ahad 26 Jul 2020 23:22 WIB

Mukomuko Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis Agustus

Pasangan ini juga bisa langsung mendapatkan buku nikah resmi dari KUA setempat.

Mukomuko Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis Agustus (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Mukomuko Gelar Sidang Isbat Nikah Gratis Agustus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,MUKOMUKO -- Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat akan menggelar sidang isbat nikah gratis sekitar bulan Agustus 2020, sebagai upaya mengurangi jumlah warga yang belum tercatat secara administrasi negara.

"Rencananya pelaksanaan sidang isbat nikah gratis bagi puluhan pasangan yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah ini bertepatan dengan HUT ke-3 PWI Kabupaten Mukomuko pada pertengahan bulan Agustus tahun ini,” kata Ketua PWI Kabupaten Mukomuko Budi Hartono di Mukomuko, Ahad (26/7).

Ia mengatakan hal itu usai menghadiri kegiatan verifikasi warga setempat yang akan menjadi peserta sidang isbat nikah gratis yang dilakukan oleh Pengadilan Agama setempat di aula pertemuan Kantor Camat Kota Mukomuko.

Tim dari Pengadilan Agama Kabupaten Mukomuko dan pihak Kecamatan Kota Mukomuko yang melakukan verifikasi data pasangan yang akan menjadi peserta sidang isbat nikah gratis.

Budi mengatakan, awalnya PWI menargetkan sebanyak 20 pasangan sidang isbat nikah ini, ternyata yang berminat sebanyak 23 pasangan, tetapi yang memenuhi persyaratan sebanyak 20 pasangan.

“Ada satu pasangan tidak hadir saat verifikasi dan pendataan satu orang lagi terganjal administrasi. Yang bersangkutan pernah menikah dan tidak bisa menunjukkan akte cerai dari Pengadilan Agama," ujarnya.

Selanjutnya dari hasil verifikasi data puluhan pasangan ini akan dikoordinasikan kembali kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Mukomuko agar dilakukan pengecekan ulang.

Apabila nama sebanyak puluhan pasangan berdasarkan hasil verifikasi data itu benar pernikahannya belum tercatat di KUA, maka mereka otomatis bisa mengikuti sidang isbat nikah gratis.

Ia mengatakan, sebanyak puluhan pasangan ini tidak hanya mengikuti sidang isbat nikah gratis tetapi pasangan ini juga bisa langsung mendapatkan buku nikah resmi dari KUA setempat.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement