Rabu 29 Jul 2020 18:39 WIB

BKN: 923 PNS Positif Covid-19, 2.710 Orang Suspek

Dari 923 PNS terinfeksi Covid-19, 300 PNS sudah dinyatakan sembuh.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Data pasien covid-19 (ilustrasi). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga saat ini total 923 PNS yang terinfeksi Covid-19.
Foto: republika
Data pasien covid-19 (ilustrasi). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga saat ini total 923 PNS yang terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tercatat penambahan 100 lebih pegawai negeri sipil (PNS) terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) hingga saat ini total 923 PNS yang terinfeksi Covid-19.

Dari jumlah tersebut, baru 300 PNS yang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 580 orang, dan sisanya telah meninggal dunia. "Meninggal dalam tugas 17 PNS, dan meninggal bukan dalam tugas 26 orang," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/7).

Baca Juga

Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Namun, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.

Mengacu pada istilah sebelumnya, jumlah PNS yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2.487, tetapi 1.433 orang sudah selesai pemantauan dan kini menyisakan 1.054 orang. Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 223 orang dengan rincian, 97 belum sembuh, dan 112 telah sembuh.

"(PNS PDP) meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.

Jumlah itu akan terus berubah sejalan dengan proses pembaruan (update) data yang masih berlangsung.

photo
Kebiasaan baru di perkantoran dengan protokol kesehatan - (Republika)

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi Pemerintah. Itu lantaran, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru.

"Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Rabu (29/7).

Karena itu, pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi pemerintah harus ditingkatkan lagi, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak antar pegawai. Selain itu, tiap perkantoran juga harus memastikan sirkulasi udara di ruangan berlangsung baik agar tidak menjadi sumber penularan.

Kemudian, lanjut Tjahjo, jika ada kantor yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 diharuskan menerapkan kerja dari rumah untuk sementara. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut Covid-19 di instansi Pemerintah.

"Mungkin perlu diperketat pengawasan dari PPK, misalnya mengenai penggunaan masker dan jaga jarak menjadi bagian dari disiplin pegawai, atau jika ditemukan ada pegawai yang positif maka kantor harus WFH (work from home) sementara," kata Tjahjo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement