Kamis 30 Jul 2020 00:20 WIB

Saksi Benarkan Rincian Transaksi Judi Terdakwa Jiwasraya

Nilai transaksi ke judi kasino oleh terdakwa Jiwasraya mencapai Rp 40 miliar lebih.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat .
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi sidang lanjutan dugaan korupsi dan pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Freddy Gunawan membenarkan transaksi perjudian yang dilakukan terdakwa Heru Hidayat di sejumlah kasino di luar negeri. Pengakuan tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan tentang transfer uang bertahap yang dilakukan saksi pada periode 2013, 2015, dan 2016.

Nilai transaksi ke meja judi, mencapai Rp 40 miliar lebih. JPU meyakini, uang puluhan miliar tersebut, sebagian hasil dari pembobolan Jiwasraya yang akan dimanipulasikan. “Itu uang dari hasil korupsi dalam jual menjual saham Jiwasraya yang dilakukan sebelumnya sama dia (Heru Hidayat),” terang Jaksa Yadyn Palabengan saat dijumpai Republika di sela sidang lanjutan kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).

Baca Juga

Dalam persidangan, terungkapnya transaksi ke meja judi tersebut setelah JPU Bimo Suprayoga mencecar saksi Freddy Gunawan tentang transfer uang berkali-kali dari Heru Hidayat. Freddy membenarkan pertanyaan jaksa itu.

“Pernah,” kata Freddy.

Jaksa melanjutkan apa maksud dari transfer tersebut. “Transfer tersebut, dibayarkan kepada (untuk) kasino di Singapura, kasino di New Zealand (Selandia Baru), di Australia,” kata Freddy.

Jaksa Bimo meminta saksi Freddy membeberkan besaran dan estimasi waktu rentetan transaksi ke meja judi tersebut. Namun, saksi mengaku lupa.

Jaksa pun membacakan pengakuan saksi yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan seluruhnya dibenarkan Freddy. JPU Bimo mengungkapkan transfer Heru Hidayat untuk membayar kasino tersebut terjadi pada 23 November 2011, Rp 2,5 miliar untuk keperluan kasino MGM di Makau.

Pada 6 September 2016 Rp 2,2 miliar untuk bayar kasino MGM di Makau. Selanjutnya, 9 Agusutus 2016 sebesar Rp 1,470 miliar untuk biaya kasino Resort World Sentosa (RWS), di Singapura.

Pada 8 Juni 2016 sebesar Rp 1,5 miliar untuk biaya kasino Sky City di New Zeland. Dan 7 Juni 2016 sebesar Rp 3,5 miliar untuk biaya kasino Sky City. Transfer 16 Mei 2016 sebesar Rp 500 juta untuk bayar kasino RWS, dan 29 April 2016 sebesar Rp 500 juta untuk bayar kasino Marina Bay Sand (MBS).

Selanjutnya, 17 Maret 2016 sebesar Rp 500 juta untuk bayar kasino RWS, dan 22 Januari 2016 sebesar Rp 1 miliar untuk bayar kasino MBS dan RWS. Sedangkan pada 23 Desember 2015 transfer sebesar Rp 500 juta untuk bayar kasino RWS, dan 14 Desember 2015 sebesar Rp 900 juta untuk bayar kasino RWS.

Pada 18 Juni 2015 sebesar 690 juta untuk bayar kasino MBS, dan 24 Maret 2015 sebesar Rp 912 juta untuk bayar kasino MBS. Transaksi terbesar pada 19 Juli 2013 senilai Rp 11,07 miliar untuk bayar utang kasino di Makau, dan Rp 10,04 miliar untuk bayar utang kasino di Makau.

Jaksa menjelaskan, rangkaian transfer tersebut, masuk ke dalam rekening giro Freddy Gunawan. Tetapi, rekening lainnya juga ada transfer 9 Juni 2017 senilai Rp 4,87 miliar dari Heru Hidayat, untuk bayar kasino RWS.

Freddy juga menerima transfer uang Rp 2,5 miliar untuk keperluan renovasi bangunan empat lantai di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara (Jakut) dan Rp 4 miliar untuk pembuatan kapal Phinisi di Bira, Sulawesi Selatan (Sulsel). Freddy mengungkapkan, uang transfer Heru Hidayat untuk bayar kasino dalam bentuk mata uang asing.

“Untuk yang kasino, dalam bentuk dolar. Duit Pak Heru masuk (ke rekening), saya telefon money changer (penukaran mata uang) di Jakarta. Nanti mereka (money changer) yang bayar (ke kasino), ” terang Freddy.

Freddy mengatakan, dari setiap pembayaran ke kasino tersebut, ia mendapatkan uang tips sebesar 0,1 persen.  Dalam persidangan, juga terungkap Freddy Gunawan sebagai salah satu orang dekat Heru Hidayat.

“Sudah kenal 15 tahun,” kata dia.

Dari perkenalan itu, Heru Hidayat menunjuknya sebagai Direktur PT Tandikek Asri Lestari, da Komisaris PT Pool Advista Asset Management.

Dua perusahaan tersebut, dalam persidangan sebelumnya, terungkap milik terdakwa Heru Hidayat. Khusus PT Pool Advista, merupakan salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi (MI) yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraraya.

Heru Hidayat, memiliki lebih dari 10 perusahaan, termasuk sejumlah MI yang mengatur pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Emiten daham perusahaan-perusahaan milik Heru Hidayat tersebut, menjadi instrumen dalam membobol Jiwasraya. Dalam kasus Jiwasraya, pembobolan Jiwasraya, merugikan keuangan negara, setotal Rp 16,81 triliun.

Selain Heru Hidayat, dalam kasus yang sama juga menyeret para mitranya ke persidangan, yakni terdakwa Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto. Terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, para mantan petinggi Jiwasraya yang memutuskan pengalihan dana nasabah ke dalam investasi saham dan reksa dana milik perusahaan-perusahaan para terdakwa lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement