Kamis 30 Jul 2020 14:45 WIB

BNN Bongkar Enam Kasus Sepanjang Juni dan Juli 2020

Seluruh pelaku peredaran narkotika dijerat ancaman maksimal pidana hukuman mati.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Seluruh sindikat jaringan narkoba yang berhasil ditangkap aparat BNN dari enam kasus berbeda.
Foto: BNN
Seluruh sindikat jaringan narkoba yang berhasil ditangkap aparat BNN dari enam kasus berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang bulan Juni dan Juli 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus berbeda dengan jumlah tersangka 22 orang pada Kamis (30/7). Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, enam kasus dimulai pada kasus pertama yakni jaringan sindikat sabu 38,93 kilogram (kg) dibekuk di Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh.

"Pada tanggal 27 Juni tim gabungan telah mengamankan MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus sabu seberat 30,256 kg," kata Heru kepada Republika, Kamis (30/7).

Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke daerah Sumut dan berhasil meringkus HER dan AHM di area parkir Carefour Plaza Medan. Kemudian, Heru melanjutkan, penyidikan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, Aceh dan petugas menyita delapan bungkus sabu sebesar 8.678 kg dari MR dan FA. Sehingga total sabu yang disita dari jaringan ini 38,93 kg.

Heru menjelaskan, kasus kedua dengan kurir 4 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumut, petugas BNN bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas  menangkap MT, seorang anggota jaringan sindikat narkoba dengan barang bukti seberat 4,1 kg di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada 7 juli 2020.

"Kurir ini dikendalikan oleh seorang berinisal RAN yang saat ini masih dalam pencarian petugas," ujar Heru.

Kasus ketiga, lanjut Heru, yakni transaski sabu seberat 1 kg dalam sandal di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Berawal dari informasi intelijen tentang adanya kurir narkoba dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat, kemudian BNN menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di Bandara Soetta.

Pada 20 Juli 2020 lalu, BNN menciduk NUR dan SA saat akan menyerahkan barang kepada ENS di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.  "Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 1 kg di dalam 2 pasang sandal. Petugas melakukan pengembangan kasus ke daerah Depok dan berhasil mengamankan BS selaku pengendali jaringan," jelas Heru.

Kasus keempat, Heri menegaskan, terungkapnya paket mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) 60,34 gram dari Inggris. BNN dan Bea Cukai mengamankan seorang pria berinisial AH pada 20 Juli 2020 di daerah Batu Ceper, Jakarta Pusat. Dari tangan AH, BNN menyita sebuah amplop yang berisi gumpalan padat warna merah, hijau dan biru yang mengandung THC. Dari keterangan pelaku, barang tersebut dikirim dari Inggris.

Sementara kelima, terungkapnya kasus sabu seberat 16,7 kg dari jaringan Malaysia-Aceh Utara. Pada tanggal 22 juli 2020 petugas BNN menangkap IS dengan barang bukti sabu seberat 10 bungkus di jok motornya. "Sehari kemudian petugas mengamankan tersangka SY dengan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus yang dikubur di sebuah gubuk," ujar mantan kepala Polda Lampung itu.

BNN terus menangkap target lainnya yaitu TAR dan MU. Pelaku terakhir yang ditangkap yaitu MR berikut barang bukti sabu sebanyak satu bungkus. Dari jaringan sindikat ini, total sabu 16,7 kg berhasil disita petugas.

Sementara untuk kasus terakhir, terungkap ratusan ribu butir obat berbahaya yang disita. Penyidikan dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. BNN bersama BNN Provinsi Jawa Barat mengungkap sebuah clam laboratorium di daerah Jawa Barat pada 22 juli 2020.

"Lima orang tersangka berinisial SAR dan MAR (suami istri), MK, RA diamankan di daerah Bandung dan TU diamankan di Cimahi. Dari seluruh tersangka 1 juta butir tablet mengandung tryhexyphenidyl disita. Itu merupakn obat penenang untuk terapi penyakit schizopremia, parkinson, dan masuk ke dalam daftar G atau obat keras," jelas Heru.

Sedangkan barang bukti dan tersangka, lanjut dia, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Seluruh pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di atas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman maksimal pidana mati.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement