REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang bulan Juni dan Juli 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap enam kasus berbeda dengan jumlah tersangka 22 orang pada Kamis (30/7). Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, enam kasus dimulai pada kasus pertama yakni jaringan sindikat sabu 38,93 kilogram (kg) dibekuk di Sumatra Utara (Sumut) dan Aceh.
"Pada tanggal 27 Juni tim gabungan telah mengamankan MU dan MA di Binjai dengan barang bukti 29 bungkus sabu seberat 30,256 kg," kata Heru kepada Republika, Kamis (30/7).
Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery ke daerah Sumut dan berhasil meringkus HER dan AHM di area parkir Carefour Plaza Medan. Kemudian, Heru melanjutkan, penyidikan dilanjutkan ke wilayah Bireuen, Aceh dan petugas menyita delapan bungkus sabu sebesar 8.678 kg dari MR dan FA. Sehingga total sabu yang disita dari jaringan ini 38,93 kg.
Heru menjelaskan, kasus kedua dengan kurir 4 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Tanjung Balai, Sumut, petugas BNN bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas menangkap MT, seorang anggota jaringan sindikat narkoba dengan barang bukti seberat 4,1 kg di daerah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada 7 juli 2020.