REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja 60 persen-80 persen terhadap perbankan yang menyalurkan kredit ke dunia usaha. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun.
Penjaminan berlaku 1 tahun.
Kriteria sektor padat karya yang bisa mendapatkan penjaminan kredit oleh pemerintah:
- Tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM
- Tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/ atau tuntutan kepailitan,
- Memiliki performing loan yang lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19,
- Aktivitas perusahaan terdampak Covid-19,
- Jenis usahanya banyak menyerap tenaga kerja atau labour intensive jumlah tenaga kerja minimal 300 karyawan,
- Berorientasi ekspor,
Persyaratan yang harus dipenuhi:
- Membuktikan bahwa aktivitas bisnis mereka turun akibat pandemi Covid-19,
- Menyertakan dokumen pembuktian bahwa perusahaan tersebut memiliki karyawan di atas 300 orang,
- Menyertakan dokumen rencana penggunaan anggaran kredit modal kerja untuk daya tahan dan ekspansi perusahaan
Sektor prioritas yang mendapatkan penjaminan 80 persen oleh pemerintah :
- Pariwisata (hotel dan restoran),
- Otomotif,
- Tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki,
- Elektronik,
- Kayu olahan, furniture dan produk kertas, serta
- Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.