Senin 03 Aug 2020 21:35 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Gasak 1.400 Unit Motor

Dalam sehari, para tersangka bisa menggondol sepeda motor dua sampai tiga unit.

Barang bukti motor curian yang diinventarisir petugas.
Foto: istimewa
Barang bukti motor curian yang diinventarisir petugas.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dua pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan pihak kepolisian. Tak tanggung-tanggung dalam kurun waktu dua tahun, pelaku menggasak 1.400 unit sepeda motor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan para pelaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, para tersangka bisa menggondol sepeda motor sebanyak dua sampai tiga unit. 

Baca Juga

“Selama dua tahun melancarkan aksinya, kedua tersangka sudah berhasil membawa sekitar 1.400 unit sepeda motor. Kemudian sepeda motor hasil curiannya, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah,” ucap Ade, Senin (3/8).

Saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pihak kepolisian mengamankan sembilan unit motor dari berbagai jenis dan merek. Adapun untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp 7 juta.

"Dalam melakukan aksinya, para tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan salah satunya lagi mencuri, istilah mereka 'memetik'," kata Ade.

Saat melakukan aksinya, kedua tersangka menggunakan kunci letter T dengan merusak kunci kontak motor. Hanya membutuhkan waktu tiga detik tersangka berhasil menggondol motor incarannya. "Kini atas perbuatannya para tersangka harus bertanggung jawab, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Ade.

Ade mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor hasil curian. Sepeda motor hasil curian memiliki ciri-ciri haga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ade juga meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

"Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade meminta masyarakat turut juga menjaga diri dan harta benda. Untuk kasus pencurian sepeda motor, ade menerangkan agar motor dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan juga agar diparkir di tempat yang aman.

 

=

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement