REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 23 warga di Pasar Darurat Pluis, Palmerah, Jakarta Barat terkena sanksi berupa kerja sosial oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Palmerah, Selasa. Mereka dikenai sanksi karena tak pakai masker.
"Warga tersebut kami suruh membersihkan saluran air dan menyapu jalanan sekitar pasar," ujar Lurah Palmerah Muchammad Ilham di Jakarta, Selasa.
Menurut M Ilham, hanya sebagian dari mereka yang terjaring aparat, memilih membayar denda. Mereka yang menjalani sanksi merupakan pengunjung pasar dan pengendara melintas.
Ilham mengatakan kegiatan pengawasan penggunaan masker di pasar tersebut terus dilakukan, mengingat pasar merupakan kawasan rawan penyebaran virus tersebut. "Inibagian terapi kejut agar mereka jera dan selanjutnya bisa mematuhi dan memahami aturan tentang kewajiban menggunakan masker," ujar dia.
Penegakan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi melibatkan unsur tiga pilar antara lain Kelurahan Palmerahdan mahasiswa UIN yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).