Rabu 05 Aug 2020 13:49 WIB

Polda: Kejahatan Gunakan Senjata di Sumsel Cukup Tinggi

Pelaku berbagai kasus seperti pencurian menggunakan senjata tajam dan senjata api.

polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mencatat kasus kejahatan menggunakan senjata tajam dan senjata api di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu masih cukup tinggi. Karena itu, kepolisian memerlukan tindakan khusus untuk menangani kejahatan tersebut.

Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri, di Palembang, Rabu (5/8), mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, serta kejahatan menggunakan senjata tajam dan senjata api masih mendominasi di wilayah provinsi ini. Dalam modus operandinya, para penjahat tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya baik memakai senjata tajam maupun senjata api.

Baca Juga

Kondisi itu menjadi perhatian polisi bersama instansi lain. Karena itu, mereka mengantisipasi dan menanggulangi dengan meningkatkan kegiatan rutin dan operasi khusus pemberantasan kejahatan serta penertiban senjata tajam dan senjata api dari masyarakat yang tidak berhak.

Menurut dia, permasalahan itu seakan tidak ada habisnya. Padahal, ia menambahkan, sudah dilakukan penindakan tegas kepada pelaku kejahatan dan masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin serta membawa senjata tajam tidak pada tempatnya.

Penanganan kasus kejahatan itu terus diupayakan dengan tindakan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku, serta penertiban masyarakat yang biasa membawa senjata tajam dan pemilik senjata api ilegal. Upaya penegakan hukum serta penertiban senjata tajam dan senjata api yang telah dilakukan dengan baik selama ini akan terus dilakukan. 

"Untuk memaksimalkan upaya penegakan hukum tersebut diharapkan dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement