Kamis 06 Aug 2020 08:58 WIB

OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Turun jadi Rp 54,13 T

OJK mencatat ada 68 emiten yang akan melakukan aksi korporasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan dana di pasar modal sebesar Rp 54,13 triliun hingga 28 Juli 2020. Angka ini turun dibandingkan posisi per Juli 2019 sebesar Rp 109,18 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan tersebut disebabkan akibat pandemi Covid-19. “Ke depan akan ada penawaran umum senilai Rp 40,54 triliun,” ujarnya, Kamis (6/8).

Baca Juga

OJK mencatat ada 68 emiten yang akan melakukan penawaran umum atau aksi korporasi senilai Rp 40,54 triliun. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa korporasi masih berminat mencari dana di pasar modal domestik.

Berdasarkan data OJK per 28 Juli 2020, penggalangan dana di pasar modal sejak awal tahun mencapai Rp 54,13 triliun yang berasal dari 73 penawaran umum. Adapun rinciannya total dana yang dihimpun lewat penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) sebesar Rp 3,28 triliun dari 28 emiten baru, turun 61,41 persen yoy dibandingkan Rp 8,50 triliun dari 29 emiten baru.

Selanjutnya Penawaran Umum Terbatas (PUT) turun 62,89 persen menjadi Rp 9,52 triliun dari delapan penawaran dibandingkan dengan periode Januari—Juli 2019 senilai Rp 25,66 triliun dari 12 penawaran.

Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) tercatat tidak ada sementara periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,25 triliun dari tiga emiten. Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) EBUS Tahap I tercatat Rp 12,79 triliun dari 23 emiten dan PUB EBUS Tahap II senilai Rp 28,85 triliun dari 26 emiten.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement