Kamis 06 Aug 2020 17:53 WIB

Media Israel: Hizbullah Timbun Amonium Nitrat di London

Media Israel juga melaporkan Hizbullah menimbun amonium nitrat di Jerman.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Ledakan dasyat Amonium Nitrat
Foto: Republika
Ledakan dasyat Amonium Nitrat

REPUBLIKA.CO.ID,  BEIRUT-- Media Israel menyebut, organisasi Hizbullah di Lebanon pernah menimbun tiga metrik ton amonium nitrat di sebuah gudang di London. Hingga akhirnya lembaga intelijen Inggris M15 dan kepolisian metropolitan London menemukannya pada 2015 lalu.

Menurut The Jerusalem Post yang mengutip media Inggris The Telegraph, Hizbullah menyimpan ribuan kantong es berisi amonium nitrat di empat lokasi di utara London. Taktik kantong es ini juga digunakan untuk menyimpang amonium nitrat di Jerman. Hizbullah dilaporkan menimbun ratusan kilogram amonium nitrat di selatan Jerman.

Baca Juga

Seperti diketahui, amonium nitrat dikaitkan dengan ledakan yang terjadi di pelabuhan di Kota Beirut, Lebanon. Ledakan diduga bersumber di sebuah gudang yang menyimpan 2.750 ton amonium nitrat selama enam tahun. Ledakan itu menewaskan 137 orang dan melukai 5.000 lainnya. 

Sumber the Telegraph mengatakan, amonium nitrat digunakan 'organisasi teroris' dan dapat menyebabkan 'kerusakan besar'.  M15 menangkap seorang laki-laki berusia sekitar 40-an atas tuduhan rencana serangan teroris.

Namun tidak ada bukti teroris berencana menyerang Inggris.  Pemerintah negara asing memberitahu M15 tentang timbunan bahan peledak. Media Israel, KAN melaporkan badan intelijen Israel, Mossad yang memberitahu Inggris.

"M15 bekerja sama secara independen dan erat dengan mitra-mitra internasional untuk mengganggu ancaman niat jahat Iran dan proksi-proksinya di Inggris," kata salah satu sumber intelijen pada The Telegraph.

Kantor perdana menteri Israel belum merespon permintaan komentar mengenai bantuan intelijen Israel ke Inggris. Tapi The Jerusalem Post mengklaim Jerman menemukan timbunan bahan peledakan Hizbullah karena bantuan dari Mossad.

Pada 2019 Inggris sudah melarang segala bentuk aktivitas Hizbullah. Siapa pun yang membantu organisasi tersebut dapat didakwa pasal pidana dan dihukum hingga 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement