Jumat 07 Aug 2020 20:11 WIB

 'Pastikan Kesiapan Pembukaan Sekolah Zona Kuning dan Hijau'

Bila ditemukan kasus, pemerintah daerah wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah siswi dengan menggunakan masker mengikuti proses belajar mengajar.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Sejumlah siswi dengan menggunakan masker mengikuti proses belajar mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah daerah memastikan kesiapan satuan pendidikan atau sekolah yang akan membuka kembali kegiatan tatap muka langsung di zona hijau maupun kuning. Ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori sebagai respon surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelengaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Melalui SKB empat menteri ini, Pemerintah membolehkan sekolah di zona kuning dan hijau untuk membuka kegiatan belajar tatap muka langsung. "Dukungan oleh pemda, pertama bagi daerah dengan zona hijau dan kuning yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka agar memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa untuk memenuhi kesiapan satuan pendidkan," ujar Hudori saat konferensi bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual, Jumat (7/8).

Pemda juga juga diminta tidak boleh mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah yang belum memenuhi semua daftar periksa. Begitu juga, jika ada sekolah yang sudah memenuhi daftar periksa, namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.

"Pemerintah daerah harus memastikan adanya sinkronisasi pusat dan daerah dari aspek perencanaan, implementasi kebijakan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan urusan pendidikan yang aman di Masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Karena itu, jika dalam pelaksanaan pendidikan di wilayah zona hijau maupun kuning, ditemukan kasus positif maka Pemerintah daerah wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka.

"Sesuai kewenangan di zona hijau dan kuning, Pemerintah daerah wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran dari rumah apabila ditemukan kasus positif di satuan pendidikan atau di tingkat rasio di daerahnya jadi zona oranye dan merah," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah berencana membolehkan sekolah yang berada di daerah zona kuning memulai kembali kegiatan belajar tatap muka secara langsung. Sebelumnya, hanya wilayah zona hijau yang dibolehkan membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Ketua Satuan Tugas ( Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerangkan, kondisi Indonesia yang luas membuat sebaran kasus Covid-19 berbeda-beda antara setiap wilayah. Berdasarkan catatan Satgas, 33 kabupaten/kota yang berisiko tinggi, 194 wilayah berisiko sedang, 163 kabupaten kota yang berisiko rendah, dan 35 kabupaten kota yang tidak terdampak atau masuk zona hijau.

Bahkan, saat ini, ada 51 kabupaten/kota yang selama sebulan ini, tidak ada kasus baru, angka kematian nol dan angka sembuh 100 persen atau masuk zona hijau. Untuk daerah zona hijau itu, kata Doni, sudah dibolehkan memulai kegiatan belajar tatap muka secara langsung.

"Kalau kita liat peta hari ini tertanggal 2 agustus maka ada 163 zona kuning, yang kiranya nanti akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka, sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala BNPB tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement