REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, akan menggelar razia terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. "Razia digelar karena saat ini masyarakat sudah diwajibkan menggunakan masker," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Minahasa Tenggara Johnly Kolinug di Ratahan, Jumat (7/8).
Ia mengatakan, razia akan menyasar tempat-tempat keramaian atau tempat berkumpulnya orang. "Kami akan menyasar sejumlah tempat yang sering dijadikan perkumpulan orang, seperti pasar atau fasilitas umum lainnya," kata Johnly.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Kesehatan ketika melaksanakan razia.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan ketika turun ke lapangan. Kami minta masyarakat sebelum keluar rumah menggunakan masker," katanya.
Sementara itu, Bupati MinahasaTenggara James Sumendap menegaskan bahwa protokol kesehatan wajib dilaksanakan semua masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Semua harus patuhi protokol kesehatan. Jika semua masyarakat patuh maka penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan," katanya. Selain itu, kata James, semua desa dan kelurahan wajib memperketat pos penjagaan bagi para pendatang di masing-masing wilayahnya.