REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, pegawai KPK resmi beralih status menjadi ASN.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihak KPK sedang mempelajari lebih lanjut PP tersebut. Ali menuturkan, PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juli 2020.
"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut KPK tentu akan segera menyusun Perkom lebih dahulu," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Ahad (9/8).
Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, juga akan melibatkan pula kementrian atau lembaga terkait.