REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (10 Agustus) ini. Hal ini dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sama seperti Tunjangan Hari Raya, gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah. Artinya, para pejabat negara dan pejabat eselon satu, dua serta setingkat tidak akan mendapatkannya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari.
Gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko, dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei.
Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.
Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat.
Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap gaji ke-13 dapat bermanfaat bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji Ke-13. "PP (gaji ke-13 PNS) sudah ada, pencairan kapan kewenangan pada Menkeu," ujar Tjahjo.
Dalam PP 44/2020, PNS semua golongan dan belasan jabatan lainnya akan menerima gaji ke-13. Ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II.
Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian. Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
\Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.
Selain PNS, jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
1. Prajurit TNI
2. Anggota POLRI
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan
9. Staf khusus di lingkungan kementerian
10. Hakim ad hoc
11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas
12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Penerima Pensiun atau Tunjangan
15. Calon PNS.