Senin 10 Aug 2020 09:21 WIB

Gaji Ke-13: Total Anggaran, PNS yang Berhak dan Nominalnya

Gaji ke-13 untuk PNS dicairkan pemerintah mulai hari ini.

PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)
Foto: www.cybersulut.com
PNS saat terima gaji bulanan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Adinda Pryanka, Sapto Andika Candra

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan, bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada hari ini. Gaji ke-13 hanya diberikan untuk PNS pejabat eselon tiga ke bawah.

Baca Juga

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari. "Saat ini, bahkan Sabtu Minggu ini, kantor kami buka untuk menerima SPM (Surat Perintah Membayar) dari para Satuan Kerja," katanya saat dihubungi Republika, Ahad (9/8).

Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei lalu. Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.

Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat.

"Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan," tuturnya.

Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.

Penyaluran gaji ke-13 tidak hanya menyasar PNS, namun juga pegawai non-PNS di lembaga nonstruktural (LNS), lembaga penyiaran publik (LPP), hingga badan layanan umum (BLU). Bahkan, pegawai lain yang diangkat langsung oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan perundang-undangan juga mendapat gaji ke-13.

Pihak-pihak yang mendapat gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Soal besaran gaji ke-13 yang diterima pegawai non-PNS diatur dalam Pasal 9 dan 10 dalam beleid ini, yang selanjutnya dijabarkan secara rinci dalam lampiran dokumen.

Untuk pimpinan LNS, berikut rincian gaji ke-13 yang didapat:

1. Ketua atau kepala LNS, Rp 9,59 juta

2. Wakil ketua atau wakil kepala, Rp 8,79 juta

3. Sekretaris, Rp 7,99 juta

4. Anggota, Rp 7,99 juta

Untuk pejabat non-PNS pada LNS dan pejabat lain non-PNS yang menduduki jabatan setera eselon:

1. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya, Rp 9,59 juta

2. Eselon II/JPT Pratama, Rp 7,34 juta

3. Eselon III/Jabatan Administrator, Rp 5,35 juta

4. Eselon IV/Jabatan Pengawas, Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau lembaga lain yang non-PNS, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

1. Pendidikan SD/SMP/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 2,235 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 2,569 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 2,734 juta

b. Masa kerja 10 -20 tahun, Rp 3,154 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 3,738 juta

3. Pendidikan DII/DIII/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp2,963 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 3,41 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 4,046 juta

4. Pendidikan S1/DIV/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 3,489 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 4,043 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 4,765 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

a. Masa kerja s.d. 10 tahun, Rp 3,713 juta

b. Masa kerja 10-20 tahun, Rp 4,306 juta

c. Masa kerja di atas 20 tahun, Rp 5,11 juta

Kemudian terkait periode pencairan, Pasal 15 menjelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 dibayarkan pada Agustus 2020. Namun dalam pasal yang sama juga diberi tambahan keterangan bahwa apabila pembayaran belum bisa dilakukan pada Agustus, maka bisa dicairkan pada bulan-bulan berikutnya.

Pemberian gaji ke-13 yang lebih luas ini sekaligus jurus pemerintah untuk menggenjot daya beli masyarakat. Diharapkan, pemberian gaji ke-13 mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak utama produk domestuk bruto (PDB) nasional.

Genjot daya beli

Indonesia terancam terjun dalam resesi apabila pada kuartal ketiga 2020 ini PDB nasional kembali tumbuh minus. Pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi nasional tercatat terkontraksi minus 5,32 persen. Karenanya, berbagai cara dilakukan pemerintah untuk membangkitkan lagi PDB nasional, salah satunya dengan pemberian bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan perluasan gaji ke-13.

"Pemberian gaji ke-13 merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli di saat pandemi Covid-19," bunyi bab penjelasan dalam PP 44 tahun 2020 ini.

Pemerintah meyakini, penyaluran gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI-Polri, hingga pegawai non-PNS mampu mendorong konsumsi rumah tangga di kuartal ketiga 2020. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menjelaskan, konsumsi yang mulai pulih ini diharapkan bisa menggeliatkan lagi sektor riil yang sempat terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Dorongan konsumsi masyarakat melalui gaji dan pensiun ke-13, akan lebih kuat sejalan dengan stimulus pada sektor UMKM melalui bansos produktif dan kredit ultra mikro untuk usaha rumah tangga, dan bantuan gaji pada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta," jelas Andin, Ahad (9/8).

Menurutnya, deretan insentif dan stimulus sudah dirancang agar menyentuh seluruh sektor dan seluruh kelompok ekonomi masyarakat. Dengan begitu, diharapkan konsumsi bisa tumbuh dan produksi bisa ikut pulih.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menganggap pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, yaitu dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial dan ekonomi. Khususnya, terkait tahun ajaran baru.

"Sehingga pembayaran gaji-ke 13 ini sekarang dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian kita," ujar Sri dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7).

Menurut Sri, pemberian gaji ke-13 sudah dipertimbangkan sejak awal pandemi untuk diberikan pada kuartal ketiga, terutama setelah melihat tekanan dalam terhadap ekonomi. Khususnya dari sisi permintaan atau konsumsi rumah tangga, di mana ASN merupakan salah satu unsurnya.

photo
Gaji 13 untuk ASN/PNS - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement