Senin 10 Aug 2020 16:33 WIB

Fahri Sudah Tahu akan Diberi Bintang Mahaputera Nararya 

Fahri mengatakan DPR sudah menyampaikan kepadanya beberapa waktu lalu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Mimi Kartika
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo rencanya akan memberi bintang jasa kepada mantan wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Fahri mengaku telah mengetahui akan diberi Bintang Mahaputera Nararya.

"Sesungguhnya sudah disampaikan oleh DPR beberapa bulan yang lalu, karena tentu ini semua proses kelembagaan," ujar Fahri saat dihubungi, Senin (10/8).

Baca Juga

Bintang jasa yang diberikan Jokowi, kata Fahri, ini merupakan penghargaan bagi sosok yang dinilai berjasa pada suatu bidang. Dalam hal ini, ia yang pernah memimpin kelembagaan negara, yakni DPR.

"Saya sendiri memang 15 tahun menjadi anggota DPR dan beberapa tahun menjadi anggota MPR dalam transisi dari Presiden Habibie kepada Presiden Abdurahman Wahid," ujar Fahri.

Diketahui, Presiden Joko Widodo rencananya akan memberi jasa pada sejumlah tokoh dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Dua di antaranya adalah manta Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Adapun Bintang Mahaputera Nararya merupakan penghargaan tingkat kelima dari Bintang Mahaputera.

Sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ada tiga syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera. Pertama, Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara. Terakhir, Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement