REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pemilik media di Hong Kong, Jimmy Lai, ditangkap oleh petugas karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing, Senin (10/8). Dia dikenakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan Beijing di kota itu setelah protes tahun lalu.
"Jimmy Lai ditangkap karena kolusi dengan kekuatan asing saat ini," ujar ajudan Jimmy, Mark Simon di Twitter. Dia menjelaskan, polisi menggeledah rumah Jimmy dan putranya, serta anggota grup media Next Digital lainnya.
Polisi Hong Kong mengatakan, tujuh orang telah ditangkap karena dicurigai melanggar peraturan yang diterapkan 30 Juni. Namun, pernyataan tersebut tidak dibarengi dengan pengungkapan nama-nama yang ditangkap.
Jimmy merupakan pemilik tabloid populer Apple Daily. Dia adalah seorang tokoh pro-demokrasi yang blak-blakan di Hong Kong dan rutin mengkritik pemerintahan otoriter China.
Next Digital mengoperasikan tabloid Apple Daily pada 1995, menjelang penyerahan Hong Kong ke China oleh Inggris. Seperti Jimmy, Apple Daily memiliki sikap pro-demokrasi yang kuat dan sering mendorong pembacanya untuk ambil bagian dalam protes pro-demokrasi.
Undang-Undang baru itu melarang tindakan separatis, subversif, dan teroris, serta kolusi dengan pasukan asing dalam urusan internal kota. Hukuman maksimum bagi pelanggar berat adalah penjara seumur hidup.
Bulan lalu, penyiar China CCTV mengatakan aktivis pro-demokrasi Nathan Law dan lima lainnya dicari karena pergi ke luar negeri terkena pelanggaran Undang-Undang Keamanan Nasional. Law telah pindah ke Inggris pada Juli untuk melanjutkan pekerjaan advokasi internasional untuk Hong Kong.