REPUBLIKA.CO.ID, oleh Abdullah Rabbani
Seorang tersangka pemerkosaan berinisial RI ditangkap polisi setelah korban melaporkan kasusnya ke Polresta Tangerang Selatan setahun silam. Raffi ditangkap setelah kisah korban pemerkosaan berinisial AF (24 tahun) viral di media sosial Instagram.
Belum lama ini, AF yang tinggal di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan membagikan kisahnya yang terjadi setelah setahun silam yakni pada 13 Agustus 2019. Hari itu pada pukul 09.00 WIB, orangtua AF lebih dulu keluar rumah untuk pergi bekerja.
Ia pun tinggal dirumah hanya seorang diri. Pada pukul 09.30 WIB, ia terbangun menyadari ada yang membangunkan dirinya.
AF dengan sadar melihat ada yang bayangan hitam masuk ke ruangan kamar ganti. Merasa penasaran AF pun mengikuti bayangan tersebut. Di sanalah ia terkejut ada seseorang yang tidak pernah ia kenal sebelumnya berdiri di ruangan.
Seorang pria yang diduga berinisial RI itu langsung memukul kepala AF hingga kepalanya mengeluarkan banyak darah. AF yang tak sempat berteriak meminta pertolongan, kemudian tidak sadarkan diri. Ia hanya mengingat pelaku memegang pisau sambil mengancam agar tak berteriak. Pada saat itulah RI melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Tak hanya itu pelaku kemudian melarikan diri dan membawa telepon genggam milik korban. Disebutkan korban yang merasa panik lalu membuang telepon genggam milik AF.
Pada hari yang sama pelaku juga mengirimkan pesan pribadi melalui Instagram dan menyampaikan permintaan maaf tersebut. Namun, lama kelamaan pelaku ini meneror AF melalui pesan singkat dan kerap mengirimkan foto-foto tidak senonoh.
AF pun mengaku telah membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait kejadian yang menimpanya pada 2019. Namun, tidak diproses lantaran kurangnya barang bukti.
Setelah kisah AF di Instagram viral dan mendapat dari banyak dukungan warganet, AF bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk memastikan pelaku telah ditangkap, Senin (10/8). Kedatangan AF pun diminta dalam upaya mendukung penyidikan lebih lanjut pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Abraham Srijaya (28 tahun) meminta agar pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE. Ia berharap pihak kepolisian bisa mendalami terkait tindak pidana UU ITE tersebut. Pasalnya, aksi teror melalui media sosial melanggar aturan UU ITE.
“Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan AF bisa juga mengusulkan kepada pihak kepolisian unruk mendalami terkait tindak pidana UU ITE. Karena pelaku mengirim gambar tak senonoh kepada korban,” ujar Abraham saat diwawancarai di Mapolres Kota Tangsel, Senin.
Sementara itu, AF mengakui kejadian tersebut menimpa dirinya setahun silam tepatnya pada 13 Agustus 2019. Setelah tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku, lantas pelaku berinisial RI meneror dirinya. Padahal, AF tak mengenal dan tak pernah menjalin hubungan dengan pelaku.
“Ancaman itu enggak, cuma dia sering neror berkali-kali. Dia teror pakai akun fake (palsu) Instagram, dia juga kirim foto,” ucapnya.
Kasatreskrim Polres Kota Tangsel AKP Muharram Wibisono mengakui, pihaknya kesulitan menangkap pelaku selama satu tahun lantaran minim nya identitas pelaku. Saat korban melaporkan, pihak kepolisian hanya mendapati barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah milik korban.
“Proses pencarian pelaku ini kesulitan karena korban tidak mengenal si pelaku. Kita hanya berbekal rekaman CCTV dari rumah korban sebagai petunjuk untuk melakukan pencarian pelaku,” katanya di Mapolres Tangsel, Senin (10/8).
Penangkapan berhasil dilakukan oleh aparat kepolisian setelah melacak jejak digital melalui pesan Instagram kepada korban dengan menggunakan beberapa akun palsu.
“Pelaku mengirimkan pesan kepada korban sekitar sebulan lalu dan beberapa kali menggunakan berbagai akun palsu untuk menanyakan kabar dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya," kata Muharram.
Berkat jejak digital tersebut, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Pada saat polisi melakukan penangkapan, pihak kepolisian sempat terkendala karena pihak keluarga menyembunyikan pelaku.
“Tetapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya pelaku kita tangkap,” jelasnya.
Muharram pun melanjutkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku ingin mencuri blower AC di rumah korban pada pukul 04.30 WIB. Pelaku pun membatalkan aksinya lantaran rumah yang menjadi incarannya tak terlihat aman untuk dicuri.
"Kemudian pelaku balik lagi ke rumah korban sekitar pukul 08.00 WIB saat kondisi rumah sudah benar-benar sepi, kemudian niat pelaku untuk mencuri blower AC berubah lantaran melihat korban tengah tertidur pulas,” kata Muharram.
Saat pelaku akan melakukan perbuatan bejatnya, ternyata korban bangun dan sempat berteriak. Tanpa pikir panjang akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan besi hingga mengeluarkan darah.
“Pada saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Kemudian pelaku kabur mengambil handphone milik korban," jelasnya
Kini RI harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku pun diancam pasal berlapis dengan disangkakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, pasal 365 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun.
“Motif pelaku ini mau mencuri tapi ketahuan korban, lalu korban dipukul. Pelaku juga memperkosa korban. Usai dipukul korban pingsan, pelaku ambil telepon genggam milik korban,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan.