Selasa 11 Aug 2020 14:00 WIB

Pemberian Bintang Penghargaan Hak Mantan Pejabat Negara

Pemberian Bintang ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemberian bintang penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan hak mereka sebagai mantan pimpinan lembaga negara.
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan pemberian bintang penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan hak mereka sebagai mantan pimpinan lembaga negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan pemberian bintang penghargaan kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah merupakan hak mereka sebagai mantan pimpinan lembaga negara. Bahkan, mantan pejabat yang kini terjerat hukum dulunya juga diberikan bintang penghargaan tersebut.

"Bahkan (sebelum ada masalah hukum), mantan pejabat seperti Irman Gusman, Surya Darma Ali, Jero Wacik, dan lain-lain sudah dianugerahi bintang tersebut," ungkap Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (11/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, pemberian Bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mantan ketua atau wakil ketua lembaga negara, mantan menteri, dan yang setingkat memang mendapat bintang jasa seperti itu jika mereka sudah selesai tugas dalam satu periode jabatan.

"Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair (tidak adil)," kata dia.

Mahfud pun mengungkapkan, mantan pejabat yang mendapat Bintang Mahaputra pada Agustus ini ada banyak, ada mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, dan lain-lain. Kemudian ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19.

"Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dan lain-lain. Bulan November ada gelar Pahlawan. Semua ada undang-undangnya," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo rencananya akan memberi jasa pada sejumlah tokoh dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Dua di antaranya adalah mantan wakil ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang," cicit Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di akun Twitternya, Senin (10/8).

Fahri dan Fadli akan menerima Bintang Mahaputra Nararya. "Fahri Hamzah @Fahrihamzah dan Fadli Zon @fadlizon akan mendapat Bintang Mahaputra Nararya. Teruslah berjuang utk kebaikan rakyat, bangsa, dan negara," kata Mahfud dalam cicitannya.

Fahri dan Fadli merupakan dua politikus yang vokal mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo. Fadli merupakan wakil ketua umum Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR.

Sedangkan, Fahri Hamzah juga merupakan mantan Wakil Ketua DPR. Kini ia adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora, yang didirikannya bersama mantan presiden PKS, Anis Matta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement