Selasa 11 Aug 2020 20:43 WIB

BPIP Susun Draf Standarisasi Materi PIP Pejabat Negara

Semua pejabat negara memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Adji Samekto
Foto: dok
Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Adji Samekto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) FX. Adji Samekto menyampaikan, pihaknya menyusun draf standarisasi materi bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila bagi pejabat negara. Hal itu bertujuan untuk menggali bahan-bahan atau belanja materi awal dari berbagai Narasumber. 

Menurut Samekto, sebagaimana berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara, pejabat negara yang dimaksud untuk penyusunan draf tersebut yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Juga Ketua Wakil dan anggota MPR, DPR RI dan DPD RI, Ketua wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, para Hakim. 

Selanjutnya, Ketua wakil Ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial, KPK, Menteri dan pejabat setinggi menteri, Duta Besar, Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakil Bupati, Wali kota dan wakil Wali Kota. "Nah, nama-nama pejabat tersebut sebagai kriteria pejabat negara untuk standarisasi materi pembinaan ideologi pancasila," kata Samekto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, sebagai pejabat pegara diharapkan membawa pemerintahan sukses menjalankan visi keadilan sosial. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-undang 1945. Juga perlu diketahui semua pejabat negara memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Bahkan cukup berat menjalankan visi negara terutama pada keadilan sosial sebagaimana diamantkan Pancsila dan Undang-unang Dasar," terangnya.

Yudian menegaskan, salah satu yang bisa membawa dan membantu fungsinya adalah dengan mempertahanakan dan mengembangkan "relevansi" pancasila dalam regulasi dengan "policy" (kebijakan) dan tindakan sebagai keteladanan pejabata Negara. "Salah satu untuk membantu fungsi pejabat tersebut adalah mempertahankan dan mengembangkan pancasila dengan cara-cara relevan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement