Selasa 11 Aug 2020 23:12 WIB

230 Orang Ditangkap di Malaysia karena Melanggar PKP

Sebanyak 13 di antara mereka yang melanggar terpaksa ditahan.

Red: Teguh Firmansyah
Virus corona  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  KUALA LUMPUR -- Sebanyak 230 orang ditangkap oleh Polisi Dirajaya Malaysia (PDRM) karena melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) pada Senin. Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian PKP di Putrajaya, Selasa.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 13 orang telah ditahan manakala dua orang membayar jaminan dan 215 lainnya dikenakan denda," katanya.

Baca Juga

Sejumlah kesalahan melanggar arahan PKP  di antaranya termasuk aktivitas dalam pub/kelab malam (22), aktivitas yang tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (49), kedai beroperasi melebihi waktu (1), tidak memakai masker (26), aktivitas dengan melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan penjarakan sosial (128) serta melanggar perintah karantina (2) dan gagal melunasi biaya karantina (2).

"Selama 24 jam terakhir, polisi juga telah memasang 65 blokir jalan Operasi Benteng dan memeriksa 27.200 kendaraan untuk menahan masuknya imigran gelap dan menangkap dua orang terkait dengan pelanggaran keimigrasian," katanya.