REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 230 orang ditangkap oleh Polisi Dirajaya Malaysia (PDRM) karena melanggar Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) pada Senin. Menteri Senior (Klaster Keamanan) Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian PKP di Putrajaya, Selasa.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 13 orang telah ditahan manakala dua orang membayar jaminan dan 215 lainnya dikenakan denda," katanya.
Sejumlah kesalahan melanggar arahan PKP di antaranya termasuk aktivitas dalam pub/kelab malam (22), aktivitas yang tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (49), kedai beroperasi melebihi waktu (1), tidak memakai masker (26), aktivitas dengan melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan penjarakan sosial (128) serta melanggar perintah karantina (2) dan gagal melunasi biaya karantina (2).
"Selama 24 jam terakhir, polisi juga telah memasang 65 blokir jalan Operasi Benteng dan memeriksa 27.200 kendaraan untuk menahan masuknya imigran gelap dan menangkap dua orang terkait dengan pelanggaran keimigrasian," katanya.
Tentang karantina wajib, Ismail Sabri mengatakan 9.498 orang telah kembali ke Malaysia antara 24 Juli hingga Senin dan ditempatkan di 58 hotel dan lima Lembaga Pelatihan Umum (ILA) untuk karantina wajib selama 14 hari. Dari jumlah tersebut, katanya, 20 orang dibawa ke rumah sakit dan 1.896 sudah diperbolehkan pulang.
Mereka telah kembali dari 31 negara termasuk Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, Uni Emirat Arab, Jepang, dan Iran.