REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan merealisasikan belanja pegawai untuk gaji ke-13 senilai Rp 125 miliar. Dana ini bersumber dari APBN 2020.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel Taukhid mengatakan realisasi tersebut sudah mencapai sekitar 60 persen dari target belanja gaji ke-13 yang mencapai Rp 227,6 miliar.
“Laporan yang saya terima sudah cukup banyak yang cair, ini masih ada beberapa KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) yang belum lapor,” kata dia.
Taukhid menjelaskan gaji ke-13 merupakan belanja pemerintah yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu biaya pendidikan anak. Gaji ke-13 ini biasanya dicairkan pada Juli atau bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Namun demikian, pada tahun ini pembayaran gaji ke-13 mengalami keterlambatan sehingga terealisasi pada Agustus 2020. Menurut Taukhid, gaji ke-13 dapat saja mengangkat konsumsi rumah tangga yang masih menjadi komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi Sumsel.
“Gaji ke-13 diberikan pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN, artinya ada 'spending' untuk kebutuhan sekolah dari pendapatan tersebut,” kata dia.
Pencairan gaji ke-13 di Sumsel tak hanya bersumber dari APBN. Sejumlah pemerintah daerah pun turut merealisasikan gaji ke-13 dari APBD.