Kamis 13 Aug 2020 09:10 WIB

KPK Telisik Usaha Milik Wali Kota Banjar

Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dalam  penyidikan kasus dugaan TPK terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017. Salah satu hal yang ditelusuri penyidik adalah terkait kegiatan usaha yang dilakukan keluarga Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih. 

"Penyidik mengonfirmasi beberapa hal antara lain terkait mengenai kegiatan usaha yang di kerjakan oleh pihak keluarga saksi (Ade Uu Sukaesih)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/8) pagi.

photo
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih (kiri) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. KPK memeriksa Ade Uu Sukaesih terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat tahun anggaran 2012 sampai 2017. - (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Tak hanya Ade, penyidik juga melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan kepada Plt Sekda Kota Banjar pada 2017, Yuyung Muluasungkawa. Kepada Yuyung penyidik menggali keterangan saksi terkait dengan tugas dan peran saksi saat menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Banjar.

"Serta mengonfirmasi perihal pengetahuan saksi tentang adanya kedekatan saksi dengan para pejabat di Pemerintah Kota Banjar," ujar Ali.

Penyidik juga meminta keterangan kepada Direktur PT Cahaya Kristal Putra, Dadang Alamsyah. Kepada yang bersangkutan penyidik menggali pengetahuan saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar dan juga dikonfirmasi mengenai pihak-pihak siapa saja yang mengerjakan proyek tersebut.

Ali menegaskan, keterangan selengkapnya para saksi akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan atau BAP saksi yang nantinya akan di sampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam kasus ini, lanjut Ali, penyidik KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan akan masih memeriksa sejumlah saksi lain.

"KPK kembali mengingatkan kepada pihak-pihak yang di panggil sbg saksi oleh Penyidik KPK untuk hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali. 

Meskipun sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi, KPK belum terbuka siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sengkarut korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017. 

Ali berjanji, tidak lama lagi bakal mengumumkan seorang yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara tersebut. Saat ini, KPK masih akan terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain. 

"Namun demikian untuk kontruksi perkara dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan nanti pada waktunya," kata Ali.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement