Kamis 13 Aug 2020 14:14 WIB

Definisi Hijrah Secara Etimologis dan Terminologis

Hijrah bermakna meninggalkan satu tempat menuju tempat lain.

Rep: Fuji E Permana / Red: Ani Nursalikah
Definisi Hijrah Secara Etimologis dan Terminologis.
Foto: Mgrol120
Definisi Hijrah Secara Etimologis dan Terminologis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena gelombang hijrah dalam beberapa tahun terakhir sangat marak di Indonesia. Banyak generasi muda dan artis yang baru mulai mendalami ilmu agama setelah ikut hijrah.

Baca Juga

Lantas apa definisi hijrah secara etimologis dan terminologis? Ustadz Isnan Ansory dalam buku Hijrah dalam Perspektif Fiqih Islam terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskannya.

Pengertian hijrah secara etimologis atau secara bahasa, kata 'hijrah' berasal dari bahasa Arab yaitu 'haajaro' - 'yuhaajiru' - 'muhajarotan wa hijrotan'. Kata ini berasal dari akar kata hajaro, yahjuru, dan hajron yang bermakna meninggalkan (attarku), berpaling (al-i'rodh), memutus (al-qoth'u) dan menahan (al-man'u).

Sedangkan makna hijrah itu sendiri yang berasal dari kata haajaro, bermakna mufaroqoh atau meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang lain. Orang yang melakukan hijrah disebut dengan muhaajir.

Secara bahasa, makna hijrah tidaklah berkonotasi secara khusus untuk hal yang bersifat positif atau negatif. Sebab istilah hijrah secara bahasa dapat berpotensi untuk kedua-duanya, yaitu seseorang yang berpindah meninggalkan suatu tempat yang baik menuju tempat yang buruk juga bisa disebut hijrah, demikian pula sebaliknya.

Secara isti'aroh, istilah hijrah yang bersifat fisik digunakan juga untuk hal-hal yang

bersifat nonfisik. Seperti hijrah yang dimaknai berpindahnya seseorang dari meninggalkan sifat yang buruk menuju sifat yang baik.

Sedangkan jika istilah hijrah dimaknai secara terminologis, khususnya dalam terminologi Islam (makna syar'i), maka hijrah bermakna meninggalkan sesuatu atas dasar untuk melakukan taqorrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syekh Ahmad bin Muhammad al-Fayumi menulis dalam kamusnya, al-Mishbah al-Munir fi Ghorib asy-Syarh al-Kabir: Hijrah adalah dengan mengkasrohkan huruf ha' adalah meninggalkan suatu negeri menuju negeri yang lain. Di mana jika hal itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka hijrah ini disebut dengan hijrah syar'iyyah.

Para ulama selanjutnya mengklasifikasikan hijrah secara syar'i atau hijrah syar'iyyah menjadi dua jenis, yaitu hijrah secara fisik dan hijrah secara nonfisik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement