REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Istana Negara secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8). KPK telah mengeluarkan surat yang mewajibkan seluruh pegawainya mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI.
"Khusus pimpinan dan pejabat eselon I KPK melaksanakan upacara di Istana Negara secara virtual dari lantai 16 Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Ahad (16/8).
Sebelumnya, kata Ali, KPK telah mengeluarkan surat Sekretaris Jenderal Nomor 406/HM.00.00/50-56/08/2020 perihal Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020. "Mewajibkan seluruh pegawai KPK mengikuti upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI pada Senin (17/8) pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Ali.
Selain itu, juga mewajibkan mengikuti upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih pada Senin (17/8) pukul 17.00 WIB sampai dengan selesai. Ali mengatakan upacara dilaksanakan melalui tayangan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing pegawai KPK.
Selain itu, kata dia, setiap pegawai KPK juga diwajibkan melapor dan mengirimkan bukti telah mengikuti upacara. "Setiap pegawai KPK diwajibkan pula melaporkan kepada atasannya masing-masing dengan mengirimkan bukti keikutsertaannya mengikuti upacara tersebut," ujarnya pula.