Senin 17 Aug 2020 04:01 WIB
HUT RI Ke-75

Sejarah Rupiah, dari ORI Hingga Diterbitkan BI (Bagian 1)

Sebelum menggunakan rupiah, Indonesia sempat menggunakan 4 mata uang sah.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Friska Yolandha
Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.
Foto: ANTARA FOTO
Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjalanan rupiah sebagai alat pembayaran sah Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa ini. Sebelum menjadi menggunakan mata uang rupiah, Indonesia pernah menggunakan berbagai alat pembayaran. Mulai dari barter atau tukar menukar, kemudian menggunakan logam di masa kerajaan.

Awal Kemerdekaan

Baca Juga

Dilansir di situs Kemenkeu.go.id, Ahad (16/8) disebutkan bahwa pada awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia harus menggunakan mata uang bersama sebagai alat pembayaran yang sah. Hal ini karena adanya beberapa masalah pada awal kemerdekaan, di antaranya datangnya tentara sekutu untuk menerima penyerahan kekuasaan dari Jepang karena kekosongan kekuasaan di Indonesia akibat kekalahan Jepang.

Saat itu, Indonesia masih dirugikan oleh perundingan-perundingan dengan Belanda. Apalagi, Belanda datang membonceng sekutu di akhir September 1945 dengan keinginan menguasai kembali negara jajahannya.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Oktober 1945 menetapkan berlakunya mata uang bersama di wilayah Republik Indonesia (RI), yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Kemudian pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa mata uang Belanda di bawah administrasi Netherlands Indies Civil Administration (NICA) tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Selanjutnya ditentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dalam Maklumat Presiden Republik Indonesia yang terbit pada 3 Oktober 1945. Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah.

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden (f) yang dikeluarkan tahun 1942.

Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Sejarah Oeang Republik Indonesia (ORI)

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat tersebut, Pemerintah berencana menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Dalam penerbitannya, Menteri Keuangan AA Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” pada 7 November 1945 yang diketuai TRB Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan anggota-anggotanya.

Proses penerbitan ORI berlangsung selama setahun hingga diterbitkan melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 yang menetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.

Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 menetapkan penerbitan ORI. Penerbitan ORI menjadi momen bersejarah karena ini merupakan lambang pemersatu bangsa sekaligus lambang kedaulatan Indonesia di mata dunia.

Kala itu, Bung Hatta memberikan pidatonya yang menggelorakan semangat pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara," tutur Bung Hatta.

Momentum bersejarah ini kemudian menjadikan 30 Oktober sebagai Hari Oeang Republik Indonesia oleh Presiden, berdasarkan lahirnya emisi pertama ORI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement