Senin 17 Aug 2020 23:24 WIB

Tiga Napi Asal Bulgaria Dapat Remisi Bebas

Kelompok ini juga diduga sebagai dalang yang memasang alat penyadapan data nasabah.

Tiga Napi Asal Bulgaria Dapat Remisi Bebas. Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
Tiga Napi Asal Bulgaria Dapat Remisi Bebas. Ilustrasi Remisi

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Tiga narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bulgaria, mendapatkan remisi umum (RU) II atau langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham NTB Dwi Nastiti membenarkan kabar tiga narapidana (napi) asal Bulgaria yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut. "Iya, jadi nanti untuk deportasinya kita serahkan ke imigrasi. Kita keluarkan, dan langsung serahkan ke imigrasi," kata Dwi Nastiti, Senin (17/8).

Tiga narapidana yang menerima remisi langsung bebas ini adalah Vladimir Hristovorov Veleb, Stancho Mihaylov Stanev, dan Mitko Venelinov Borisov. Mereka bertiga mendapatkan RU II Pidana Khusus sesuai syarat Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Besar remisi mereka empat bulan," ujarnya lagi.

Dalam catatan kasusnya, tiga warga Bulgaria itu ditangkap pada September 2017 ketika mengambil alat penyadapan data nasabah yang mereka pasang di mesin ATM depan Vila Ombak, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kelompok ini juga diduga sebagai dalang yang memasang perangkat elektronik tersebut di Gili Meno dan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, dan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Selain itu, penyidikannya juga mengungkap bahwa ketiga pelaku telah bersekongkol membobol data nasabah yang bertransaksi lewat ATM di sejumlah objek wisata dan pusat keramaian di Pulau Lombok, NTB, pada tahun 2016.

Akibat ulah mereka, Bank BRI harus menanggung kerugian nasabah yang nominal angkanya sampai menyentuh Rp 3 miliar.

Vonis hukuman di Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Didiek Jatmiko, tiga warga asal Bulgaria tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusan yang disampaikan pada Maret 2018, menyatakan ketiga warga asal Bulgaria tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement