Senin 17 Aug 2020 23:52 WIB

534 Napi Lapas Paledang Raih Remisi Hukuman

Dari 534 napi yang dapat remisi, 308 diantaranya kasus narkoba

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga binaan saat bersilaturahim bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor(ilustras). Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Seorang warga binaan saat bersilaturahim bersama keluarganya di Lapas Paledang, Bogor(ilustras). Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 534 narapidana dari 650 narapidana di lembaga Kelas IIA pemasyaratan (Lapas) Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.

"Dari 534 narapidana yang mendapatkan remisi, didominasi oleh narapidana kasus narkoba yakni 308 orang, sedangkan 226 narapidana lainnya dari kasus lain-lain," kata Kepala Lapas PaledangTeguh Wibowousai pengumuman pemberian resmisi di Lapas Paledang, Kota Bogor, Senin.

Pengumuman remisi tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachum, serta perwakilan dari Kodim 0606 Kota Bogor.

Teguh Wibowomengatakan 534 narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi yakni sudah menjalani lebih dari separuh masa hukuman dan berperilaku baik. "Kami mengusulkan sebanyak 534 narapidana untuk mendapatkan remisi, Kementerian Hukum dan HAM mengabulkan seluruhnya," katanya.