REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebanyak 469 narapida (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi pada momen peringatan HUT ke-75 RI, Senin (17/8). Jumlah napi yang mendapat remisi itu lebih dari setengah dari penghuni Lapas Garut.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut, RM Kristiyo Nugroho mengtakan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-922.PK.01.01.02 tahun 2020 tanggal 17 Agustus 2020, tentang Remisi Umum (RU) Tahun 2020, napi yang mendapatkan remisi umum berjumlah 469 orang. Namun tak ada napi yang mendapatkan pengurangan seluruhnya.
Sementara sisanya, sebanyak 144 orang napi di Lapas Garut tak mendapat remisi. "Napi yang tak mendapat remisi itu terdiri dari napi seumur hidup, napi teroris, kurang dari sepertiga masa pidana, dan lainnya," kata dia melalui keterangan pers, Senin.
Kristiyo mengatakan, saat ini hunian di Lapas Garut pada dasarnya telah melebihi kapasitas. Idealnya, Lapas Garut hanya bisa dihuni maksimal 529 orang. Namun, jumlah penghuni yang saat ini berada di Lapas Garut berjumlah 613 orang.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus memberikan dorongan terhadap pembinaan napi di dalam lapas. Dengan begitu, napi yang telah menjalani binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
"Daerah dalam memberikan dorongan dengan memberikan bantuan penuh terhadap pelaksanaan pesantren yang diinisiasi oleh Kepala lapas dan Ketua MUI Kabupaten Garut, biayanya dilakukan oleh pemerintah Kabupaten, ini sebagai upaya bagaimana efektivitas dalam pembinaan dapat berjalan dengan baik antara program dari lapas dan tentunya dalam program dari MUI yang berhubungan dengan habluminallah," kata dia.