REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya meminta maaf kepada masyarakatnya terkait keputusan penundaan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak. Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang seharusnya digelar pada Sabtu (15/8) ditunda pelaksanaannya hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang rencananya dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
“Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga tatar galuh, khususnya kepada 143 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak. Kepada 509 calon kepala desa, seluruh panitia, seluruh relawan dan simpatisan para calon kepala desa,” kata dia melalui keterangan resmi, Senin (17/8).
Ia mengatakan, keputusan penundaan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis adalah hal yang sangat menyakitkan dan memberatkan semua pihak terkait. Namun pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memiliki pandangan lain yang lebih besar untuk kepentingan bangsa dan negara. Karena itu, pilkades yang sudah direncanakan dengan matang harus ditunda.
Menurut dia, Pemkab Ciamis tak bisa berbuat banyak terkait kebijakan dari pemerintah pusat itu. Namun, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di Kabuapaten Ciamis.
“Kita memahami, kita memaklumi, mudah-mudahan Ini menjadi jalan yang terbaik untuk kita semua. Mari sama-sama kita bersatu untuk menjaga Keamanan, ketertiban dan kondusifitas kabupaten Ciamis,” kata dia.
Penyelenggaraan pilkades serentak di Kabupaten Ciamis telah dimulai tahapannya sejak Juli 2020 dan direncanakan memasuki tahapan pemungutan suara pada Sabtu 15 Agustus. Namun, Kemendagri mengeluarkan surat edaran untuk penundaan pelaksanaan pilkades serentak di seluruh Indonesia tertanggal 10 Agustus. Padahal, ketika itu pilkades di Ciamis telah memasuki masa kampanye.
Keputusan Kemendagri itu sempat menimbulkan pertentangan, juga dari Pemkab Ciamis. Bupati bahkan sempat mendatangi langsung kantor Kemendagri di Jakarta untuk meminta pengecualian khusud di Ciamis. Namun, kebijakan Kemendagri tak bisa diganggu gugat. Alhasil, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis tetap ditunda.