Rabu 19 Aug 2020 00:12 WIB

Pesan Satgas untuk Bali yang Terima Wisman 11 September

Bali sudah menyusun protokol yang perlu dijalani wisatawan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Indira Rezkisari
Foto udara suasana Pantai Pandawa, Badung, Bali. Pemprov Bali akan membuka pintu bagi wisatawan luar negeri mulai 11 September 2020.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Foto udara suasana Pantai Pandawa, Badung, Bali. Pemprov Bali akan membuka pintu bagi wisatawan luar negeri mulai 11 September 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 punya sejumlah pesan bagi Pemprov Bali yang akan membuka pintu wisatawan asing pada 11 September 2020 nanti. Dibukanya kembali industri wisata Bali merujuk pada Surat Edaran Gubernur yang menyebutkan pembukaan keran wisatawan lokal per 31 Juli dan asing pada 11 September 2020.

"Perlu kami sampaikan bahwa untuk bisa membuka suatu daerah untuk kegiatan sosial ekonomi, salah satunya pariwisata seperti Bali, tentunya Pemda di Bali baik provinsi atau kabupaten/kotanya harus benar-benar melakukan proses bertahap," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8).

Baca Juga

Tahap yang pertama, ujar Wiku, adalah prakondisi. Dalam tahapan ini Pemprov Bali harus memastikan kemampuan seluruh fasilitas kesehatan, kapasitas testing spesimen Covid-19, dan terutama adalah kesanggupan seluruh penyelenggara industri wisata dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Pemprov Bali juga diwanti-wanti agar tidak lengah untuk memastikan seluruh sarana transportasi menuju dan keluar dari Bali menaati protokol kesehatan.

"Kalau tadi 11 September, pastikan timingnya tepat. Artinya dibuka saat semua kesiapan sudah memenuhi, masyarakat sudah siap, pengelola usaha perhotelan dan transportasi sudah siap. Dan sudah dilakukan simulasi," kata Wiku.