REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 punya sejumlah pesan bagi Pemprov Bali yang akan membuka pintu wisatawan asing pada 11 September 2020 nanti. Dibukanya kembali industri wisata Bali merujuk pada Surat Edaran Gubernur yang menyebutkan pembukaan keran wisatawan lokal per 31 Juli dan asing pada 11 September 2020.
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk bisa membuka suatu daerah untuk kegiatan sosial ekonomi, salah satunya pariwisata seperti Bali, tentunya Pemda di Bali baik provinsi atau kabupaten/kotanya harus benar-benar melakukan proses bertahap," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8).
Tahap yang pertama, ujar Wiku, adalah prakondisi. Dalam tahapan ini Pemprov Bali harus memastikan kemampuan seluruh fasilitas kesehatan, kapasitas testing spesimen Covid-19, dan terutama adalah kesanggupan seluruh penyelenggara industri wisata dalam menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Pemprov Bali juga diwanti-wanti agar tidak lengah untuk memastikan seluruh sarana transportasi menuju dan keluar dari Bali menaati protokol kesehatan.
"Kalau tadi 11 September, pastikan timingnya tepat. Artinya dibuka saat semua kesiapan sudah memenuhi, masyarakat sudah siap, pengelola usaha perhotelan dan transportasi sudah siap. Dan sudah dilakukan simulasi," kata Wiku.
Tahapan selanjutnya adalah menentukan priotitas. Wiku meminta Pemprov Bali melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan komponen apa saja yang akan dibuka, atau wilayah mana saja yang mulai menerima wisatawan. Pertimbangannya, ujar Wiku, adalah aspek-aspek yang sudah disebutkan di atas.
"Silakan dinilai prioritas dari setiap daerah di Bali. Bisa saja tidak semua Bali dibuka, tapi bertahap dari kabupaten kota tertentu," katanya.
Wiku juga berharap Pemprov Bali terus menjaga koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dalam tahapan pembukaan ekonomi ini. Menurutnya, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara bertahap setelah wisatawan asing mulai masuk Bali nanti.
"Tentunya pembukaan wisata bisa dilakukan secara bertahap dan bertanggung jawab," katanya.
Pemprov Bali sendiri sudah menyusun protokol yang perlu dijalani wisatawan. Untuk mengunjungi Pulau Bali, wisatawan domestik juga harus menyiapkan hasil negatif tes cepat (rapid test) atau tes usap (swab test), dan mengisi formulir di aplikasi Love Bali.
Selain penerapan protokol kesehatan, Gubernur juga memberi imbauan untuk wisatawan agar mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada telepon pintar untuk pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
Bali mencatatkan 4.158 kasus kumulatif positif Covid-19. Angka ini tentu jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan daerah lain seperti DKI Jakarta dengan lebih dari 30.000 kasus atau Jawa Timur dengan 28.000 kasus lebih.