Rabu 19 Aug 2020 05:15 WIB

Kejaksaan: Jaksa Fedrik Adhar Meninggal Positif Covid-19

Jaksa Fedrik Adhar dikenal usai jadi JPU Kasus Penyiraman Novel Baswedan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan, almarhum Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin terinfeksi Covid-19. Hal tersebut merujuk pada hasil tes cepat (rapidtest) dan tes swab yang dijalani Fedrik.

"Ternyata yang bersangkutan terpapar Covid-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/8).

Baca Juga

Namun demikian, penyebab meninggalnya Fedrik Adhar adalah karena komplikasi penyakit gula darah. "Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah," kata Hari.

Dia menambahkan, pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatra Selatan. "Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.

Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit. Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab. Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular Covid-19. "Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia," katanya.

Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8). Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement