Kamis 20 Aug 2020 00:25 WIB

Jokowi Lantik 9 Anggota Kompolnas

Sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional akan menjalankan tugas periode 2020-2025.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Sembilan anggota Kompolnas mengikuti upacara pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/5).  (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Sembilan anggota Kompolnas mengikuti upacara pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/5). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8). Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden No 54/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. 

Kesembilan anggota Kompolnas yang dilantik tersebut yakni:

1. Menko Polhukam Mahfud MD mewakili unsur pemerintah sebagai ketua merangkap anggota

2. Mendagri Tito Karnavian mewakili unsur pemerintah sebagai wakil ketua merangkap anggota

3. Menkum HAM Yasonna Laoly mewakili unsur pemerintah sebagai anggota

4. Benny Jozua Mamoto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota

5. Pudji Hartanto Iskandar mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota

 

6. Albertus Wahyurudanto  mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota

7. Yusuf mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota

8. H Mohammad Dawam mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota

9. Poengky Indarti mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan keanggotaan Kompolnas.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," ucap Jokowi yang ditirukan oleh para anggota Kompolnas.

Terakhir acara pelantikan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi. Pelantikan ini digelar dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement