REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 101.478 warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Dari jumlah pelanggar tersebut, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasilitas umum tanpa membayar denda dan sisanya membayar Rp 250 ribu per orang.
Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, menurut Arifin selaku kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1,6 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah.
"Total denda yang terkumpul dari perorangan yang tak mengenakan masker mencapai Rp 1.662.860.000," ujar Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Arifin mengatakan, tidak hanya menindak warga yang tak pakai masker, masyarakat yang masih nekat membuat keramaian seperti menggelar acara sosial budaya juga ditindak. Sebanyak 17 kegiatan sosial budaya telah diberi teguran tertulis.
"Lalu, 37 lainnya kami jatuhi denda dan 26 kami segel," katanya.
Karena itu, seluruh warga di Jakarta diminta untuk menjalankan protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) demi memutus mata rantai penularan wabah Covid-19.