REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik kembali bertugas menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada anggota DPR yang memberikannya kesempatan untuk menyelesaikan proses hukumnya.
"Terima kasih telah memberikan kesempatan, waktu, ruang kepada saya untuk menyelesaikan gugatan saya di PTUN dengan hasil yang saat ini bisa disaksikan. Terima kasih, saya terharu," ujarnya di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).
Evi mengatakan, dirinya merasa kikuk ketika kembali berbicara sebagai Komisioner KPU. Tetapi Evi memastikan, dirinya siap membantu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berlangsung dengan baik.
"Alhamdulilah hari ini saya mulai aktif bertugas kembali di KPU, untuk melengkapi teman-teman untuk jadi tujuh orang anggota KPU RI. Dan mudah-mudahan dengan kekuatan yang sudah penuh kami bisa mensukseskan Pilkada 2020," kata Evi.
Sebelumnya, Evi mengajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, PTUN menyatakan batal dan tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.
Jokowi memutuskan untuk tidak banding. Jokowi kemudian menerbitkan Keppres yang mencabut Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai tindak lanjut putusan PTUN. Keppres 34/P 2020 itu merupakan tindakan administratif atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2020 pada 18 Maret 2020 tentang pemberhentian Evi. Dalam putusan itu, DKPP menilai Evi terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.