Rabu 26 Aug 2020 09:53 WIB

Hong Kong Tolak Permohonan Pelanggar UU Keamanan

Orang pertama yang dijerat UU Keamanan Hong Kong dituduh melakukan separatisme

Red: Nur Aini
 Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.
Foto: AP / Vincent Yu
Para pengunjuk rasa menentang undang-undang keamanan nasional yang baru dengan lima jari, menandakan Lima tuntutan - tidak kurang pada peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu, Juli. 1, 2020. Hong Kong menandai peringatan 23 tahun penyerahannya ke Cina pada tahun 1997, dan hanya satu hari setelah Cina memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang menindak protes di wilayah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pengadilan Tinggi Daerah Otonomi Khusus Hong Kong (HKSAR), Selasa (25/8), menolak permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan, yang diajukan orang pertama yang dijerat Undang-Undang Keamanan Nasional.

Tong Ying Kit, terdakwa yang dituduh mengendarai sepeda motornya ke arah kerumunan petugas kepolisian Hong Kong dalam aksi unjuk rasa di kawasan Wan Chai pada 1 Juli, membawa bendera bertuliskan "Merdekakan Hong Kong, saatnya kita revolusi". Pemerintah HKSAR pada 2 Juli mengumumkan bahwa slogan tersebut mengarah pada separatisme dan subversi.

Baca Juga

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong akan menyampaikan alasan penolakan permohonan tersebut kepada publik pada Rabu (26/8) sebagaimana dilaporkan media Hong Kong. Perkara Tong mulai disidangkan di pengadilan tingkat rendah Kowloon Barat pada 6 Juli. Kasus itu merupakan yang pertama sejak UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong diberlakukan.

Permohonan pria berusia 23 tahun itu ditolak atas pertimbangan keseriusan kasus tersebut dan risiko bahwa ia tidak kembali ke tahanan tepat pada waktunya. Pasal 42 UU Keamanan Nasional menetapkan bahwa permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan tidak boleh diberikan kepada tersangka atau terdakwa pidana jika hakim memiliki alasan yang cukup untuk meyakini bahwa yang bersangkutan akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.

Tong akan ditahan sampai dia kembali ke persidangan pada 6 Oktober.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement