Rabu 26 Aug 2020 11:09 WIB

Anies Izinkan Bioskop Dibuka

Pemesanan tiket bioskop hingga waktu di dalam studio pemutaran film akan diperketat.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Suasana simulasi pembukaan dan peninjauan tempat hiburan bioskop

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengizinkan operasional bioskop di ibu kota. Meski demikian, penerapan protokol kesehatan mulai dari pemesanan tiket hingga waktu di dalam studio pemutaran film akan diperketat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, persiapan pembukaan bioskop di ibu kota juga telah didiskusikan dengan Satgas penanganan Covid-19. Rencana tersebut juga telah dibahas bersama dengan kementerian kesehatan, kementerian parekraf dan pelaku usaha.

"Jadi kesimpulan dari pertemuan tadi adalah dalam waktu dekat ini, kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dan protokol kesehatan akan ditegakkan lewat adanya regulasi yang detail dan adanya pengawasan yang ketat," kata Anies dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (26/8).

Anies mengatakan, pengetatan penerapan protokol kesehatan itu dilakukan agar pelaku industri memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar. Pada akhirnya, sambung Anies, masyarakat juga dapat berkegiatan dengan aman.

Anies mengatakan, pemprov memberlakukan batasan usia bagi masyarakat yang akan menonton di bioskop. Masyarakat yang ingin menonton di bioskop disarankan berada dalam rentang usia 12 hingga 60 tahun dan tidak penyakit penyerta lain seperti jantung, kencing manis, paru, ginjal dan imunitas rendah lainnya.

Pemprov juga mengharuskan pemesanan tiket dilakukan secara daring sehingga tidak ada pembelian tiket di lokasi. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker kepada petugas maupun masyarakat.

Pelaku industri juga diharuskan memaksimalkan, filtrasi udara, melakukan pembersihan secara teratur hingga pengaturan jarak tempat duduk antar pengguna bioskop.

"Kemudian juga kewajiban untuk mentaati prinsip 3 M untuk para karyawan dan di dalam proses menuju dan keluar dari lokasi bioskop," katanya.

Dia menegaskan, pemerintah tidak akan segan menutup kegiatan usaha bagi pelaku industri yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Dia menekankan bahwa pemprov DKI Jakarta sejak awal selalu memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga.

"Jadi semuanya harus disiplin, semuanya mengikuti protokol dan bila tidak diikuti maka langsung kami akan lakukan penutupan," katanya.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pengunjung yang datang ke bioskop harus dalam kondisi sehat. Dia mengatakan, mereka tidak mengalami batuk, demam tidak lebih dari 38 derajat, pilek atau sesak napas.

Dia melanjutkan, masyarakat juga tidak boleh makan atau minum selama menonton dan selalu menggunakan masker dari awal hingga akhir. Dia mengatakan, pemerintah juga harus melakukan pembatasan waktu dalam bioskop tidak lebih dari 2 jam.

"Penggunaan masker juga harus yang lebih baik dari masker bedah," kata Wiku.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement