REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, simpul permasalahan pelanggaran netralitas ASN adalah respons pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan sanksi dari KASN. Ia meminta PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN diberikan sanksi tegas oleh menteri.
"Saya mohon MenPAN-RB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujar Tasdik dalam kampanye virtual ketiga Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (26/8).
Ia mengatakan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN menunjukkan adanya konflik kepentingan pada diri PPK sehingga ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus. Sanksi tegas diperlukan untuk menghentikan masalah tersebut.
Tasdik memaparkan, berdasarkan data tahun 2020 per 9 Agustus, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 372 orang telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.
Namun, tindak lanjut pemberian sanksi oleh PPK baru dilakukan terhadap 194 ASN atau 52,2 persen. PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, mengangkat, pemindahan, dan pembethentian ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden mendelegasikan pembinaan ASN kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah, sekretariat jenderal lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Mereka menjadi PPK di masing-masing instansi. "Idealnya peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat untuk pengawasan yang lebih efektif, terutama pengawasan terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN," kata Tasdik.
Ia juga memaparkan, dari data dugaan pelanggaran netralitas ASN, terdapat 10 instansi pemerintah dengan jumlah pelanggaran netralitas tertinggi. 10 instansi itu merupakan pemerintah daerah antara lain Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Bima, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Sukoharjo.
Sementara itu, ada lima jabatan yang paling banyak melanggar netralitas ASN di antaranya, jabatan pimpinan tinggi (27,1 persen), fungsional (25,5 persen), administrator (14,9 persen), pelaksana (12 persen), dan kepala wilayah seperti camat dan lurah (sembilan persen).
KASN mencatat, ada lima kategori pelanggaran yang banyak dilakukan. Pertama, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (21,6 persen).
Kedua, ASN melakukan kampanye atau sosialisasi melalui media sosial (20 persen). Ketiga, ASN mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon (12,7 persen).
Keempat, ASN membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan bakal pasangan calon (10,6 persen). Kelima, ASN memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain (10,4 persen).