Kamis 27 Aug 2020 13:53 WIB

13 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Terinfeksi Covid-19

KPK pastikan Covid-19 tidak ganggu penanganan perkara korupsi.

Red: Indira Rezkisari
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta. Sebanyak 13 pegawai KPK dan satu tahanan terinfeksi Covid-19.
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta. Sebanyak 13 pegawai KPK dan satu tahanan terinfeksi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 pegawai dan satu tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan positif terpapar Covid-19. Semuanya sudah melakukan isolasi mandiri.

"Berdasarkan tes usap yang dilakukan BBTLKPP Kemenkes terhadap beberapa pegawai dan tahanan, telah ditemukan ada sembilan pegawai dari beberapa unit direktorat di KPK, empat orang non-pegawai/outsourcing dan satu tahanan dinyatakan positif terpapar Covid-19," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Terhadap 13 orang tersebut, kata Ali, saat ini telah dilakukan isolasi mandiri dan tindakan medis lanjutan. Dalam hal ini, bekerja sama dengan puskesmas di sekitar kediaman para pegawai yang terpapar untuk pemulihan terhadap para pegawai tersebut. "Untuk tahanan, telah dilakukan isolasi dan perawatan di RS Polri," kata Ali.

KPK hari ini melalui Poli Klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Penunjang, belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kembali melakukan uji tes usap PCR kepada pegawai KPK. Termasuk pula pegawai pada Direktorat Penyidikan Kedeputian Penindakan KPK.