Kamis 27 Aug 2020 23:36 WIB

Hukum Irak Larang Normalisasi dengan Israel

Undang-undang Irak melarang normalisasi hubungan dengan Israel

Red: Nur Aini
Irak
Irak

 

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak pada Rabu (26/8) menyatakan bahwa undang-undang negaranya melarang normalisasi hubungan dengan Israel, menanggapi laporan bahwa Israel sedang bersiap untuk membuka kedutaan besarnya di Baghdad.

Baca Juga

Juru bicara pemerintah Ahmed Mulla Talal mengatakan kepada wartawan bahwa Irak tidak akan ikut campur dalam urusan internal negara lain, merujuk pada kesepakatan Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini dengan Israel untuk menormalkan hubungan keduanya.

Awal bulan ini, UEA dan Israel mengumumkan perjanjian yang ditengahi oleh AS untuk menormalkan hubungan mereka, termasuk membuka kedutaan di negara masing-masing. Menyusul Mesir pada 1979 dan Yordania pada 1994, UEA akan menjadi negara Arab ketiga yang menandatangani perjanjian damai dengan Israel.

Kelompok-kelompok Palestina mengecam kesepakatan itu, dengan mengatakan itu mengabaikan hak-hak Palestina dan tidak melayani kepentingan Palestina.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/hukum-irak-larang-normalisasi-dengan-israel/1954515
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement