Jumat 28 Aug 2020 05:19 WIB

Pahami Hukum Nikah Sebelum Ambil Keputusan

Sebelum ambil keputusan, pahami hukum nikah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Pahami Hukum Nikah Sebelum Ambil Keputusan. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Pahami Hukum Nikah Sebelum Ambil Keputusan. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah merupakan sunah Nabi. Namun demikian, hukum menikah dalam Islam sangat beragam tergantung bagaimana, siapa, dan seperti apa pernikahan itu dimaksudkan.

Dalam kitab Fathul Izar karya KH Abdullah Fauzi Pasuruan dijelaskan, meskipun nikah merupakan anjuran agama, namun dalam sejumlah kondisi terdapat konsekuensi hukum yang dapat berbeda-beda. Pada kondisi tertentu, nilah bisa menjadi wajib, sunah, makruh, bahkan haram.

Baca Juga

Wajib apabila seseorang memiliki hasrat untuk menikah dan sudah sulit baginya menghindari zina. Selain itu, mereka juga telah memiliki kemampuan secara finansial, maka menjadi wajib hukumnya. Sedangkan, menikah bisa menjadi sekadar sunah jika seseorang sudah mampu namun belum merasa takut jatuh kepada zina.

Sedangkan nikah juga bisa dihukumi mubah, atau boleh. Yakni ketika seseorang menikah tanpa ada hal apapun yang menuntutnya untuk menikah dari segi finansial, biologis, usia, dan terhindar dari kemungkinan terjadinya kezaliman. Selanjutnya, nikah bisa dihukumi makruh.

Yakni bagi orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan berhubungan seksual. Terakhir, nikah dapat dihukumi haram jika seseorang tidak mampu secara finansial dan dimungkinkan tidak bjsa menafkahi keluarganya kelak. Selain itu, tidak adanya kemampuan berhubungan seksual pun menjadi faktor diharamkannya pernikahan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement