REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Polandia akan melarang penerbangan dari 46 negara, termasuk Prancis dan Spanyol mulai 2 September. Menurut rancangan aturan yang diterbitkan pada Kamis (27/8), larangan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus korona.
“Sehubungan dengan ancaman penyebaran infeksi virus SARS CoV-2, maka perlu menggunakan hak untuk memperkenalkan larangan lalu lintas udara, untuk meminimalkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat,” kata peraturan itu.
Polandia menutup perbatasan dan menangguhkan penerbangan pada Maret untuk menghentikan penyebaran virus korona. Namun, Polandia secara progresif melonggarkan batasan kehidupan publik, dengan membuka kembali pusat perbelanjaan, hotel, dan restoran pada Mei.
Maskapai nasional Polandia, PLL LOT melanjutkan penerbangan internasional pada 1 Juli setelah menangguhkan penerbangan hampir empat bulan. Langkah larangan penerbangan internasional itu merupakan upaya pemerintah untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial, karena jumlah kasus virus korona di Polandia terus meningkat.
Polandia telah melaporkan 64.689 kasus virus korona dan 2.010 kematian. Sejumlah negara lain yang terkena dampak larangan penerbangan internasional adalah Montenegro dan Kroasia, Rumania, Amerika Serikat, Israel, Meksiko, dan Brasil.