Senin 31 Aug 2020 14:16 WIB

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan

KPK memutuskan ajukan banding atas vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Keduanya telah divonis bersalah atas perkara dugaan suap pengurusan PAW Anggota DPR pada pekan lalu. 

"Hari ini, Senin (31/8), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/8). 

Baca Juga

Adapun alasan bading antara lain putusan terhadap keduanya belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik. "Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat, " ujar Ali. 

Dalam tuntuntan, Jaksa Penuntut KPK meminta agar Majelis Hakim untuk mencabut hak poltik Wahyu selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman.  Wahyu dan Agustiani divonis enam tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain divonis hukuman enam tahun penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir Suhan memastikan pihaknya masih akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat. Terlebih , caleg PDIP, Harun Masiku yang menyandang status tersangka masih buron. 

"Pastinya kasus ini belum selesai, soalnya masih ada Harun Masiku yang menjadi DPO, " kata Takdir saat dikonfirmasi, Senin (24/8). 

Takdir menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang disebutkan oleh majelis hakim dalam putusan  bisa menjadi bahan lain untuk KPK menindaklanjuti kasus ini. "Bahwa dugaan kasus lain pun ikut terlibat, pastinya nanti kami lihat kedepannya ya, " ucap Takdir. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement