REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Estimasi kerugian materil dari insiden kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencapai Rp 1,118 triliun. Nilai tersebut, dikatakan baru sementara. Pasalnya, tim penaksir atau apraisal di lembaga penuntutan tersebut, belum dapat memeriksa kondisi aset-aset yang terbakar karena gedung utama, masih dalam garis kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, kerugian materil tersebut terbagi dalam dua kategori. Untuk nilai gedung yang terbakar, angka kerugian ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Sedangkan untuk nilai aset yang berada di dalam gedung, estimasi kerugian ditaksir senilai Rp 940-an miliar.
“Jadi diperkirakan kerugian sementara sekitar Rp 1,118 triliun. Itu perkiraan sementara,” ujar Hari kepada wartawan di Biro Penerangan Kejakgung, Jakarta, Senin (31/8).
Hari menjelaskan, nilai gedung, tentu berbeda dengan aset yang berada di dalamnya. Nilai perkiraan gedung, merupakan objek fisik bangunan yang tampak habis terbakar. Sedangkan aset di dalamnya, terdiri dari peralatan, dan mesin, serta perangkat keras penunjang sistem kerja di Kejakgung.