Senin 31 Aug 2020 19:31 WIB

Kerugian Kebakaran di Kejakgung Mencapai Rp 1,118 T

Sampai saat ini, kebakaran itu tak berdampak pada sistem kerja lembaga penuntutan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Foto: Antara/Reno Esnir
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Estimasi kerugian materil dari insiden kebakaran Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencapai Rp 1,118 triliun. Nilai tersebut, dikatakan baru sementara. Pasalnya, tim penaksir atau apraisal di lembaga penuntutan tersebut, belum dapat memeriksa kondisi aset-aset yang terbakar karena gedung utama, masih dalam garis kepolisian.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, kerugian materil tersebut terbagi dalam dua kategori. Untuk nilai gedung yang terbakar, angka kerugian ditaksir mencapai Rp 120 miliar. Sedangkan untuk nilai aset yang berada di dalam gedung, estimasi kerugian ditaksir senilai Rp 940-an miliar.

“Jadi diperkirakan kerugian sementara sekitar Rp 1,118 triliun. Itu perkiraan sementara,” ujar Hari kepada wartawan di Biro Penerangan Kejakgung, Jakarta, Senin (31/8).

photo
Petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) bersama tim Inafis Polri melakukan olah TKP di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu (22/8) malam, di Jakarta, Senin (24/8). Berdasakrkan pantauan tim Puslabfor terlihat membawa koper hitam serta sempat menerbang drone saat olah TKP yang dilakukan secara tertutup, hingga saat ini belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran yang melanda gedung tersebut. - (Republika/Thoudy Badai)

Hari menjelaskan, nilai gedung, tentu berbeda dengan aset yang berada di dalamnya. Nilai perkiraan gedung, merupakan objek fisik bangunan yang tampak habis terbakar. Sedangkan aset di dalamnya, terdiri dari peralatan, dan mesin, serta perangkat keras penunjang sistem kerja di Kejakgung.