REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi Covid-19 mulai 1 hingga 30 September 2020. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin, menjelaskan alasan perpanjangan status itu di antaranya karena hingga kini masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY.
"Pertimbangan paling utama karena kasus konfirmasi (Covid-19) masih ada," kata Aji.
Ia mengatakan, dengan kembali ditetapkan status tanggap darurat, berbagai tindakan yang bersifat darurat dan cepat diharapkan akan lebih mudah dilakukan.
"Tindakan yang sifatnya darurat, cepat akan lebih mudah kalau kondisinya masih tanggap darurat," kata dia.
Menurut Aji, saat ini Pemda DIY juga akan mengkaji kesiapan pembelajaran tatap muka di sekolah di masa pandemi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Beliau (Gubernur DIY) sudah 'dawuh' (memerintahkan) kepada saya untuk mengkaji kapan (pembelajaran tatap muka) di sekolah dimulai. Nanti saya akan bertemu Gugus Tugas Bidang Pendidikan DIY dan kabupaten/kota," kata dia.
Meski demikian, ia memastikan, uji coba perkuliahan tatap muka di perguruan tinggi akan lebih dahulu dimulai sekitar pertengahan September 2020.
"Perguruan tinggi cenderung jauh lebih siap dibandingkan pendidikan menengah. Pertama karena peserta didiknya sudah dewasa, kedua sarana prasarananya lebih lengkap dibandingkan di sekolah," kata dia.