REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi Covid-19 mulai 1 hingga 30 September 2020. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin, menjelaskan alasan perpanjangan status itu di antaranya karena hingga kini masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY.
"Pertimbangan paling utama karena kasus konfirmasi (Covid-19) masih ada," kata Aji.
Ia mengatakan, dengan kembali ditetapkan status tanggap darurat, berbagai tindakan yang bersifat darurat dan cepat diharapkan akan lebih mudah dilakukan.