Senin 31 Aug 2020 23:40 WIB

Yogyakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Perpanjangan status tanggap darurat karena kasus positif Covid-19 masih ditemukan

Red: Nur Aini
Patung singa dari logam berukuran besar ditempatkan di Titik Nol Yogyakarta, Senin (31/8). Patung dengan bahan alumunium dengan panjang 8,05 meter, lebar 2,20 meter, dan tinggi 2,35 meter merupakan karya perupa Timbul Raharjo. Dengan ukuran yang besar menjadi daya tarik pengunjung untuk berswafoto. Karya ini menggambarkan bahwa Yogyakarta adalah daerah yang tangguh seperti singa, karena memiliki insan kreatif yang terbaik di Indonesia.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Patung singa dari logam berukuran besar ditempatkan di Titik Nol Yogyakarta, Senin (31/8). Patung dengan bahan alumunium dengan panjang 8,05 meter, lebar 2,20 meter, dan tinggi 2,35 meter merupakan karya perupa Timbul Raharjo. Dengan ukuran yang besar menjadi daya tarik pengunjung untuk berswafoto. Karya ini menggambarkan bahwa Yogyakarta adalah daerah yang tangguh seperti singa, karena memiliki insan kreatif yang terbaik di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memperpanjang status tanggap darurat pandemi Covid-19 mulai 1 hingga 30 September 2020. Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 254/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kompleks Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin, menjelaskan alasan perpanjangan status itu di antaranya karena hingga kini masih ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY.

Baca Juga

"Pertimbangan paling utama karena kasus konfirmasi (Covid-19) masih ada," kata Aji.

Ia mengatakan, dengan kembali ditetapkan status tanggap darurat, berbagai tindakan yang bersifat darurat dan cepat diharapkan akan lebih mudah dilakukan.